Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Ratusan Pengendara Didenda Karena Melanggar Arus Lalu Lintas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan razia rutin dan telah menjatuhkan tilang kepada 1.599 kendaraan bermotor yang melawan arus di beberapa jalan di DKI Jakarta.

“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Jumlah itu merupakan hasil dari penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kegiatan penindakan ini melibatkan personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Penindakan dilakukan di 36 lokasi, di antaranya:
1. Bidang Dalops
2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)
3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)
4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar)
5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)
6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)

Syafrin menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi pelanggaran melawan arah atau arus di wilayah tersebut.

Tujuan dari penindakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas dengan patuh terhadap rambu lalu lintas, petunjuk arah, dan penyelia lalu lintas guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.