Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pria berinisial BR (27) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap korban AS (27) di Jalan Samudra, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (24/3).
“Hingga saat ini, pelaku BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dalam tahap pemberkasan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Hady Saputra Siagian di Jakarta, Jumat.
Siagian mengungkapkan bahwa korban AS (27) sering memberikan ejekan kepada pelaku BR, yang ternyata adalah sepupu korban.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh gelap mata dan emosi akibat ejekan yang diterima dari korban,” ungkap Siagian.
Penyidikan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil berusaha meredam emosi keluarga korban terhadap pelaku.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap BR (27) karena diduga melakukan pembacokan terhadap AS (27) hingga menyebabkan korban tewas di Jalan Samudra, Tanjung Priok pada Minggu (24/3).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa aksi pembacokan tersebut bukan berasal dari aksi tawuran. Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 16.55 WIB di Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan tidak dijelaskan.
Artikel ini disusun oleh Mario Sofia Nasution dan diedit oleh Edy Sujatmiko, hak cipta © ANTARA 2024.