Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Pemkot Jakut Menerima Permintaan dari Sejumlah Sekolah untuk Mencegah Demam Berdarah

Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan fogging di sejumlah sekolah dan pemukiman untuk mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) menjelang Libur Lebaran.

“Hari ini ada 13 sekolah dan sebelumnya ada SD 06 serta SMP 270 serta pemukiman warga yang di fogging pada Selasa (2/4),” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, dr Lysbeth Regina Pandjaitan di Jakarta, Kamis.

Fogging ini bertujuan membunuh nyamuk dewasa di sekitar sekolah dan pemukiman warga agar mengurangi potensi gigitan nyamuk.

“Kami lakukan ini sebelum libur panjang Lebaran sehingga tidak ada lagi gigitan nyamuk penyebab DBD,” kata dia.

Selain itu, penting untuk melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara konsisten dan berkualitas.

Mulai dari juru pemantau jentik (jumantik) sekolah dan kader diberikan kembali edukasi serta motivasi untuk rutin melakukan pemantauan.

Puskesmas bersama kelurahan, RT dan RW juga rutin melakukan monitor pelaksanaan PSN 3 M plus di lingkungan sekolah sehingga membuat ruang nyamuk berkembang biak menjadi terbatas.

3 M adalah menguras tempat penampungan air, menutup tempat-tempat penampungan air, dan mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk aedes aegypti yang membawa virus DBD pada manusia.

Sementara itu, plus adalah menanam tanaman yang dapat menangkal nyamuk, memeriksa tempat-tempat yang digunakan untuk penampungan air, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menggunakan obat anti nyamuk, melakukan gotong royong lingkungan, dan lainnya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan petugas puskesmas dan kader untuk meningkatkan kualitas pemberantasan sarang nyamuk di tujuh tatanan yakni rumah tangga, institusi pendidikan, perkantoran, tempat umum, tempat penjualan makanan, fasilitas olah raga, dan fasilitas kesehatan.

Lysbeth menambahkan pihaknya juga melakukan pengawasan kegiatan penyelidikan epidemiologi pada kasus DBD yang dilaporkan dengan batasan waktu 2 x 24 jam.

Aktivitasnya adalah melakukan penyelidikan epidemiologi di sekitar rumah orang yang terjangkit penyakit tersebut dan mencari jentik nyamuk serta dilakukan penyemprotan.

“Kami juga memantau kesehatan pasien dan menjamin akses terhadap pengobatan dengan meningkatkan kapasitas petugas puskesmas, Unit Gawat Darurat RSUD dalam penatalaksanaan kegawatdaruratan DBD ini,” kata dia.