Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di mana di antara mereka terdapat selebgram dan atlet e-sport.
“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AT (24), MC (22), CK (20) perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.
Menurut Rezka, para tersangka termasuk selebgram, dan bahkan ada atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta.
Mereka ditangkap pada hari Senin sekitar jam 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu rokok elektrik yang berisi cairan ganja.
Pemeriksaan urine terhadap para tersangka menunjukkan hasil positif. Mereka akan dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: ANTARA