Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Polisi Menemukan Lebih dari Lima Kilogram Narkotika dari Empat Tersangka

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menyita lebih dari lima kilogram narkotika jenis sabu dari empat tersangka yang ditangkap antara Maret hingga April 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kepada wartawan di Jakarta, bahwa dua tersangka pertama berinisial RH dan VM ditangkap di Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada 30 Maret 2024.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 2.040 gram,” kata Syahduddi.

Selanjutnya, pada kasus kedua, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial IS dan FD di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jakarta Timur pada 22 April 2024.

“Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket besar sabu dengan berat 3.107 gram,” ujar Syahduddi.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” tambah Syahduddi.

Syahduddi juga mengungkapkan bahwa semua penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jakarta Barat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam melaporkan temuan transaksi atau penyalahgunaan narkotika, serta menjauhinya,” kata Syahduddi.

Penulis: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024