Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, disebutkan bahwa layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mal Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Dokumen yang dibutuhkan untuk layanan SIM keliling ini adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, pengisian formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di gerai lokasi. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/260424/penindakan-tilang-manual-kendaraan-bermotor-jakarta-260424-rn-6

Copyright © ANTARA 2024