Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Peningkatan Kemampuan Tenaga Kerja DKI dalam Keselamatan dan Kesehatan

Peningkatan Kemampuan Tenaga Kerja DKI dalam Keselamatan dan Kesehatan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meningkatkan kemampuan pekerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi pekerja dalam bentuk pembinaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Risiko dan bahaya yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan dan standar keselamatan yang memadai yakni terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Senin.

Pelatihan diikuti oleh 40 peserta perwakilan perusahaan di Jakarta. Materi yang diberikan selama tiga hari pelatihan meliputi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Dasar-dasar K3, Peran P2K3 dalam Sistem Manajemen K3, Pengujian Lingkungan Kerja di Perusahaan, dan Higiene Perusahaan di Tempat Kerja.

Berdasarkan informasi kecelakaan kerja yang tercatat pada situs satudata.kemenaker.go.id dan kepesertaan BPJS pada tahun 2023, terdapat 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia, dengan 23.399 kasus terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Hari, kondisi kerja yang buruk seringkali menyebabkan cedera, penyakit, atau bahkan kematian, yang menjadi isu utama yang mendorong gerakan buruh. Pengenalan undang-undang dan regulasi K3 di banyak negara membantu menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja, termasuk tindakan pencegahan kecelakaan, penggunaan peralatan pelindung diri, pelatihan keselamatan, dan pemeriksaan kesehatan kerja.

Disnakertransgi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan yang telah berperan dalam penerapan K3 di tempat kerja dan pembayaran retribusi terbaik. Perusahaan dengan loyalitas terbaik dalam pengujian lingkungan kerja juga memberikan kontribusi melalui pembayaran retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.