Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Pemkot Jakarta Barat Prioritaskan Penataan Tanaman Hias di RTH Angke Tahun Ini

Pemkot Jakarta Barat Prioritaskan Penataan Tanaman Hias di RTH Angke Tahun Ini

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) fokus pada perapian tanaman hias di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan tahun ini.

“Kami akan merapikan tanaman hias tahun ini,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Romy Sidharta saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut merespons usulan Kecamatan Grogol Petamburan untuk membuat lintasan lari (joging) di RTH tersebut guna mencegah prostitusi di area tersebut.

Mengenai pembuatan jalur joging, akan dibahas bersama Dinas Tamhut DKI Jakarta tahun depan. “Dan masalah jalur joging akan kita bahas nanti dengan dinas,” kata Romy.

Pada hari Senin ini, mereka hanya melakukan pemangkasan pepohonan dan pemasangan lampu sorot pada beberapa titik RTH. “Penjarangan pepohonan agar sinar masuk, agar rumput tumbuh, kemudian pemangkasan pohon yang menghalangi lampu penerangan jalan umum (PJU) dan perbaikan tanaman lainnya,” ujar Romy.

Saat dikonfirmasi terpisah, Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman menyebut bahwa mereka sudah mengirim surat ke Sudin Tamhut Jakbar terkait pembuatan jalur joging di RTH Tubagus Angke. “Kami mengusulkan dan meminta pembangunan ‘jogging track’ yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk interaksi. Kami sudah mengirim surat ke Sudin,” ujar Agus.

Agus menyatakan bahwa pembuatan jalur joging akan mengikuti ketersediaan dana dan alokasi anggaran dari Sudin Tamhut. “Nanti, mungkin berdasarkan anggaran dari Sudin Pertamanan,” kata Agus.

Sebelumnya, Pemkot Jakbar telah melakukan pemangkasan pepohonan dan pemasangan lampu sorot di RTH Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan untuk mencegah praktik prostitusi di lokasi tersebut. Ini dilakukan setelah ditemukan alat kontrasepsi berserakan di tempat tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, telah memerintahkan SKPD, SatPol PP, Tamhut, dan kecamatan untuk bertindak sesuai kewenangan masing-masing. Uus berharap RTH tersebut ke depannya tidak lagi menjadi tempat prostitusi dan digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pada masa mendatang, semoga tidak ada lagi praktik seperti itu dan RTH digunakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Uus.

Penulis: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024