Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Sudah Lima Tahun sejak WNA yang ditangkap Imigrasi di Jakarta Barat habis izin tinggal

Jakarta (ANTARA) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang berinisial AU ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5) kemarin, telah kehilangan izin tinggalnya sejak lima tahun yang lalu.

“Kami sedang memeriksa berapa lama dia tinggal di sini, informasi yang kami dapatkan adalah hampir lima tahun dia berada di Indonesia dengan sanksi overstay. Untuk masalah pidana masih sedang dalam penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana di Jakarta pada Rabu.

Dari pengakuan sementara AU, selama berada di Indonesia, ia melakukan kegiatan perdagangan di salah satu pasar yang berada di Jakarta Barat.

“Dari pengakuan tersangka, kami menemukan bahwa ia melakukan jual beli di salah satu pasar di wilayah Jakbar, seperti baju dan celana,” kata Dimas.

Baju dan celana tersebut kemudian dijual kembali oleh AU ke negara asalnya.

“Umumnya, mereka membeli barang dari Indonesia untuk diimpor ke negaranya. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut akan tergantung pada penyidik,” kata Dimas.

Hingga saat ini, Tim penyidik dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih terus melakukan penyelidikan terhadap AU.

“Kami akan menentukan sanksi yang akan diberikan setelah melihat hasil dari penyidikan apakah akan dilakukan pidana atau deportasi sesuai dengan hukum imigrasi,” tambah Dimas.

Baca juga: Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA dalam operasi Jagratara
Baca juga: Imigrasi musnahkan 10.144 arsip layanan keimigrasian WNA
Baca juga: Imigrasi deportasi warga China setelah menjalani hukuman pidana narkoba

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024