Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menyiapkan Sidang Tipiring untuk Juru Parkir Liar
Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar guna menegakkan ketertiban di masyarakat.
“Kami melakukan koordinasi untuk melakukan penegakan hukum yang hasil diskusinya adalah tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada hari Rabu.
Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk melawan juru parkir yang bertindak “nakal” dengan meminta bayaran di minimarket yang sudah menyediakan tempat parkir gratis untuk pengunjung.
“Pengelola telah menyatakan bahwa tempat parkir tersebut adalah fasilitas umum yang disediakan untuk pelanggan, sehingga gratis,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan situasi ini dan menimbulkan keributan di masyarakat.
“Setelah ini, minggu depan kami berharap sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengingatkan warga untuk melaporkan ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang seharusnya tidak meminta bayaran.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, meminta Dishub untuk memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang dilengkapi dengan nomor aduan di seluruh minimarket.
Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket untuk melaporkan jika ada juru parkir liar yang meminta bayaran.
Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024