Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi tiga KK untuk satu alamat rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan perbaikan administrasi kependudukan, antara lain dengan membatasi satu alamat rumah yang maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

“(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Sabtu. Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari temuan bahwa ada satu alamat rumah di Jakarta yang dihuni oleh 13-15 KK.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

Joko juga menyebutkan bahwa jumlah penduduk yang banyak di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI berencana untuk menggunakan APBD Jakarta seefisien mungkin. Diperlukan aturan untuk menangani pendatang supaya tidak memberikan beban yang terlalu besar bagi APBD.

Jika pendatang tidak memiliki ketentuan yang sesuai, maka penjamin harus bertanggung jawab untuk memulangkan pendatang ke daerah asal. Data administrasi kependudukan di Jakarta perlu tepat karena Pemprov DKI memiliki bantuan sosial yang harus tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan bantuan sosial lainnya.

Artikel ini ditulis oleh Siti Nurhaliza dan diedit oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2024.