Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta sedang memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. TPS akan berkurang 50 persen dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, KPU Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 8.315.669, meningkat 62.772 pemilih dari DPT Pemilu 2024.
Penyusunan daftar pemilih ini dilakukan dengan pemetaan TPS, di mana setiap TPS akan memuat maksimal 600 orang pemilih. Pemutakhiran data pemilih akan dilakukan oleh petugas pada 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.
Fahmi menekankan bahwa jumlah TPS pada Pilgub 2024 akan berkurang karena maksimal pemilih per TPS adalah 600 orang. Sedangkan pada Pemilu 2024, pemilih maksimal per TPS hanya 300 orang, sehingga terjadi pengurangan TPS di DKI Jakarta lebih dari 50 persen.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyoroti pentingnya memaksimalkan jumlah pemilih hingga 600 orang per TPS. Dia juga menekankan empat aspek yang harus diperhatikan dalam pemetaan TPS, seperti tidak menggabungkan kelurahan, memudahkan akses pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan mempertimbangkan aspek geografis.
Artikel ini disusun oleh Khaerul Izan dengan penyuntingan dari Sri Muryono untuk ANTARA 2024.