Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah, di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada hari Jumat.
Berdasarkan informasi dari akun ‘X’ atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut meliputi:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Gading Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum datang ke gerai untuk membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memastikan kendaraan yang akan dibayarnya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Selain itu, pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopi.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian nomor pelat kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat.
Penulis: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Hak cipta © ANTARA 2024