Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membentuk tim untuk memeriksa proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng.
“Kita membentuk tim untuk memeriksa pembangunan di Menteng Jakarta Pusat,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Sabtu.
Dhany menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ada pelanggaran perizinan yang melanggar aturan yang berlaku.
Aturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, banyak keluhan dari warga sekitar yang berada di sebelah bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Pembangunan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2024.
Di lokasi pembangunan terdapat segel warna merah yang menempel di dinding bangunan. Pemberitahuan tentang penyegelan tersebut juga ditutupi dengan papan.
Salah satu pekerja proyek dengan inisial A mengatakan bahwa dia baru satu hari bekerja di proyek tersebut. Dia hanya bertugas mengangkut semen yang sudah diaduk ke lantai dua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya bangunan tersebut, terutama jika terdapat segel warna merah. Mereka saat ini tidak melibatkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat dalam hal ini.