Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Lapas Cipinang membantah dugaan kesalahan dalam pemberian remisi tujuh WBP lansia

Jakarta (ANTARA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Enget Prayer Manik membantah adanya kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus (RK) bagi tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia.
Menurutnya, remisi lansia yang diterima berkisar antara satu hingga lima bulan, dan setiap individu memiliki jumlah yang berbeda.
Tujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang telah diajukan untuk menerima remisi dan telah disetujui untuk mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, pengurangan masa tahanan tersebut tidak menyebabkan mereka langsung bebas.
Setelah perhitungan ekspirasi dikurangi dengan remisi, ketujuh narapidana lansia tersebut diperkirakan akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032.
Ketika narapidana diberikan remisi khusus dan langsung dibebaskan, mereka dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan.
Lapas Kelas I Cipinang membantah tuduhan bahwa mereka menyulitkan atau melakukan pelanggaran prosedur dalam pemberian hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia.
Enget menyatakan bahwa permohonan pemberian remisi khusus lansia telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ditjen PAS, namun masih ada masa tahanan yang harus dilalui oleh ketujuh WBP tersebut.