Portal berita terbaik indonesia
Berita  

KPKP DKI Minta Warga untuk Membuang Limbah Jeroan Kurban Terpisah untuk Mencegah Bau dan Penyakit Menular.

Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta panitia kurban untuk memisahkan limbah jeroan dan tidak langsung membuangnya demi menjaga lingkungan saat Hari Raya Idul Adha 1445 H. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyatakan bahwa panitia kurban juga diharapkan memiliki lubang pembuangan limbah yang tidak langsung berdampak pada lingkungan sekitar masjid. Di lubang tersebut, perlu ada saringan untuk menampung jeroan hewan kurban yang akan direbus dan dibagikan.

“Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di masjid, mushala, atau tempat lain. Limbahnya harus dipisahkan dan ditaruh di wadah ramah lingkungan,” ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat.

Suharini juga mengimbau panitia dan masyarakat untuk merebus jeroan hewan kurban untuk menghilangkan bau limbah di sekitar lingkungan. Selain itu, perebusan juga dapat membantu memusnahkan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ada di jeroan.

“Pisahkan daging dan jeroan, kemudian rebus jeroan tersebut,” katanya.

Masyarakat juga diingatkan untuk membeli hewan kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) yang memiliki stiker tanda sehat dan dokumen lengkap sesuai aturan pemerintah. Permentan No.114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa pemotongan hewan kurban diluar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) jika kabupaten/kota tidak memiliki RPH-R atau kapasitasnya tidak mencukupi.

Panitia maupun masyarakat harus menerapkan prinsip “Eco Qurban” dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, sesuai Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022.

Panitia kurban harus menangani limbah hewan kurban dengan prinsip ramah lingkungan agar tidak mencemari lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan agar limbah seperti darah dan isi perut hewan kurban tidak dibuang sembarangan ke got, selokan, atau kali.

Sumber: ANTARA