Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen, mencapai Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798. Kenaikan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Penemuan Baru: Kenaikan Harga UMP Jakarta 2024

Read Also
Recommendation for You

Apakah Tunggakan Pinjol Mempengaruhi Pengajuan KPR? Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah memiliki tunggakan pinjol akan…

Setiap tanggal 17 Juli, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, diperingati dengan sejumlah momen…

Komcad SPPI adalah singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang memainkan peran penting…

Listrik telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari, berpengaruh pada aktivitas di rumah seperti penerangan,…

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para mahasiswa baru (maba) yang akan merantau perlu mempersiapkan tempat…