Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen, mencapai Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798. Kenaikan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Penemuan Baru: Kenaikan Harga UMP Jakarta 2024
Read Also
Recommendation for You
Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Ciracas dan…

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah berhasil menjaring sebanyak 15 Pekerja Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di…

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, memberikan santunan kepada keluarga anak empat tahun yang menjadi…

Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya menggelar aksi di pintu belakang…

Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat akan mengajukan surat kepada Wali Kota terkait serah…






