Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Penemuan Baru: Kenaikan Harga UMP Jakarta 2024

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen, mencapai Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798. Kenaikan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.