Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen, mencapai Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798. Kenaikan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Penemuan Baru: Kenaikan Harga UMP Jakarta 2024

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah mengumumkan penghapusan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor…

Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau di Indonesia dijadwalkan terjadi…

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online karena…