Berita  

Penemuan Menjanjikan: Sembako Tak Cocok Sebagai Materi Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pembagian sembako sebagai bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahan kampanye yang sah meliputi brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung, dan lain sebagainya dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

Anggota KPU DKI, Astri Megatari, menjelaskan bahwa bahan sembako seperti minyak goreng, beras, dan makanan dengan nilai kurang dari Rp100 ribu tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye sesuai Peraturan KPU. Pembagian sembako sebaiknya dilakukan tanpa mencantumkan citra diri, nomor urut, atau foto agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa bentuk bahan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2 dan setiap peserta pemilu wajib mematuhi aturan tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 juga melarang kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu kecuali atribut, makanan, minuman, dan transportasi.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023. Jadwal kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal kampanye pilpres putaran kedua jika diperlukan pada 2-22 Juni 2024. Agenda kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat pasangan calon, dan kampanye di media sosial.

Pada tahap selanjutnya, kampanye akan melibatkan rapat umum, iklan media massa cetak, media elektronik, dan media daring sebelum memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Bagi pilpres putaran kedua, kampanye tambahan akan dilakukan pada 2-22 Juni 2024, disusul dengan masa tenang hingga hari pemungutan suara.