Pencurian merupakan tindak kriminal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dengan berbagai kategori dan tingkat keparahan yang berbeda. Penting bagi masyarakat untuk memahami pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dalam KUHP. Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan, sementara Pasal 364 KUHP membahas pencurian dengan pemberatan yang berakibat fatal. Ada juga Pasal 365 hingga Pasal 370 KUHP yang mengatur pencurian dengan berbagai skenario, mulai dari kekerasan hingga tindakan bersama-sama dalam kelompok. Konsekuensi hukum dari setiap pasal pencurian berbeda-beda, dan memahami hal ini dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan mengetahui langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban pencurian.
Pahami Pasal Pencurian dalam KUHP Beserta Sanksinya

Read Also
Recommendation for You

Jakarta, ibu kota negara, tidak hanya terkenal dengan kehidupan yang sibuk, tetapi juga dengan warisan…

Ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas…

Di tengah popularitas Tugu Monas dan ondel-ondel sebagai ikon Jakarta, terdapat sepasang maskot resmi yang…

Jakarta, sebagai ibu kota negara dan kota metropolitan terbesar di Indonesia, menawarkan beragam pilihan tempat…