Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online karena peran penting mereka dalam transportasi dan logistik di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka. Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru tentang pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD setelah diskusi Presiden dengan pimpinan perusahaan transportasi online. Bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Kebijakan THR mengacu pada SE Kemnaker 2024, dengan penjelasan detail mengenai mekanisme perhitungan serta besaran THR.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan pada 2019, pendapatan pengemudi ojek online bervariasi. Adapun kisaran pendapatan pengemudi di platform Gojek, Grab, dan Maxim disebutkan, dengan poin terkait dengan besaran pendapatan bulanan dan potensi THR yang akan diterima oleh pengemudi. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring sehingga dapat terjamin. Ini juga merupakan langkah Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.