Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah mengumumkan penghapusan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun. Program ini memberikan pembebasan atas pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.
Jadwal program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dimana pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus menyelesaikan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuan dari program ini adalah meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri. Dengan adanya “kado Lebaran” ini, warga Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau kewajiban melunasi tunggakan lama.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian. Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan STNK, serta pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan layanan lainnya yang telah disediakan. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah menyiapkan dokumen kendaraan, mengunjungi kantor Samsat terdekat, proses verifikasi data, dan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.