Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP penting untuk kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak, serta untuk memperoleh hak perpajakan. Dengan diberlakukannya UU HPP, pemerintah menggantikan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meskipun demikian, masyarakat harus mendaftar dan menggunakan NIK sebagai NPWP melalui Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang memungkinkan registrasi, pelaporan, dan layanan perpajakan secara terintegrasi. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang menandakan identitas Wajib Pajak dan KPP. Ada syarat khusus untuk membuat NPWP non-usaha, tergantung apakah WNI atau WNA. Proses pembuatan NPWP online melalui Coretax melibatkan langkah-langkah seperti daftar akun, konfirmasi NIK, dan unggah dokumen pendukung. Setelah pengajuan, Anda dapat memantau status melalui email dan mengakses NPWP melalui akun Coretax. Proses ini menjadi lebih mudah dan efisien dengan adanya Coretax DJP, memungkinkan Wajib Pajak untuk memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Aktifkan NIK Anda sekarang untuk menikmati kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang.
Cara Membuat NPWP Online dengan Coretax: Panduan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Bentoel Group berhasil mengimplementasikan teknologi pengolahan air limbah (Waste Water Treatment Plant/WWTP) yang membuat mereka…
Reynhard Sinaga, nama yang kontroversial dan mencengangkan, kembali menjadi sorotan publik setelah orang tuanya mengirimkan…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya untuk periode November 2025 sebagai…

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) dan kehilangan atau merusaknya, tidak…

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor menjelang penutupan tahun…






