Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun, sehingga penting bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah untuk digunakan. Banyak orang sering lupa atau terlalu sibuk untuk memperpanjang SIM mereka, sehingga SIM tersebut akhirnya kedaluwarsa tanpa disadari. Namun, Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang tanpa prosedur pembuatan dari awal.
Perpanjangan SIM dilakukan berdasarkan jadwal cuti bersama yang diatur oleh Korlantas Polri. Dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret sampai 7 April 2025. Namun, dispensasi ini hanya berlaku dari tanggal 8 hingga 19 April 2025. Diluar tanggal tersebut, pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan ulang dari awal. Adapun biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki, mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000. Biaya tersebut hanya mencakup biaya administrasi perpanjangan SIM di kantor kepolisian, sementara biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi mungkin akan dikenakan secara terpisah. Pemilik SIM disarankan untuk memperhatikan jadwal dispensasi perpanjangan SIM dan melakukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari proses pembuatan ulang yang lebih rumit.