Berita  

Syarat dan Biaya Nikah di KUA: Tren Terkini Gen Z dan Milenial

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin populer di kalangan Generasi Z dan Milenial. Banyak pasangan muda yang memilih opsi ini karena dianggap praktis dan efisien. Menikah di KUA dianggap sederhana namun tetap sah secara agama dan negara, merefleksikan perubahan pola pikir generasi muda terhadap pernikahan. Kelebihan lainnya adalah proses administrasi yang lebih cepat dan mudah.

Seiring dengan meningkatnya minat untuk menikah di KUA, penting untuk memahami syarat dan biaya yang diperlukan. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar nikah, surat persetujuan, dan dokumen lainnya. Biaya pernikahan di KUA gratis jika dilakukan pada jam kerja, namun akan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan diluar jam kerja.

Proses pendaftaran pernikahan di KUA melibatkan mengurus surat pengantar nikah, mendaftarkan diri dengan dokumen lengkap, pemeriksaan data, hingga pelaksanaan akad nikah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang berlaku, pernikahan di KUA bisa berjalan lancar dan sesuai harapan. Menikah di KUA memberikan solusi praktis dan ekonomis bagi pasangan muda yang ingin menikah dengan biaya terjangkau. Dengan pemahaman akan prosedur dan syarat yang berlaku, calon pengantin dapat merencanakan momen bersejarah ini dengan lebih mudah dan efisien.

Source link