Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik dan situasi kekerasan. Penting bagi masyarakat untuk menyikapi situasi ini dengan bijaksana agar tidak memperburuk ketegangan dan tetap menjaga ketertiban.
Debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat dikenai sanksi pidana. Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Jika menghadapi debt collector di jalan, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi tersebut. Pertama, jangan langsung berhenti di tempat yang sepi. Cari pos polisi terdekat dan minta perlindungan serta laporkan kejadian. Pastikan debt collector menunjukkan surat tugas dan sertifikat valid sebagai bukti legalitas.
Selain itu, dokumentasikan kejadian dengan merekam video atau foto sebagai bukti jika diperlukan nantinya. Jika terjadi pelanggaran, laporkan ke pihak berwenang seperti polisi, OJK, atau BPKN. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector ilegal juga memiliki hak untuk melaporkan ke otoritas yang berwenang.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang jelas merupakan tindakan ilegal dan kriminal. Masyarakat diimbau untuk waspada dan mengetahui hak-haknya agar tidak menjadi korban praktik ilegal tersebut. Jika menghadapi situasi serupa, segera ambil langkah-langkah yang tepat dan laporkan ke pihak berwenang. Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan kejadian serupa, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan kontak OJK 157 atau mengunjungi situs resmi BPKN.