Di bulan Mei 2025, 14 provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menurunkan beban biaya administrasi akibat tunggakan pajak. Program ini meliputi pembebasan denda dan potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sejumlah provinsi masih memberlakukan program pemutihan serta diskon PKB sepanjang bulan Mei 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sambil menghemat biaya. Program ini memberikan kemudahan dengan penghapusan denda atau keringanan tunggakan akibat pembayaran pajak yang terlambat.
Di Provinsi Aceh, terdapat keringanan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024. Provinsi Banten juga memberlakukan program pemutihan dengan diskon menarik mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sementara di Jawa Barat, program pemutihan dilakukan sebagai bagian dari hadiah Lebaran mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Begitu pula di Provinsi Kepulauan Riau dan Jawa Tengah yang juga memberlakukan program serupa.
Program pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di Provinsi Bali, Kalimantan Timur, Bengkulu, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan. Masing-masing provinsi memiliki syarat dan periode pelaksanaan program yang berbeda, namun yang pasti program ini memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak pokok tanpa harus membayar denda. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban yang berlebihan.