BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu layanan yang disediakan adalah fasilitas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama, memungkinkan peserta mendapatkan perawatan tanpa biaya besar. Meskipun begitu, banyak peserta yang bertanya mengenai durasi rawat inap yang diperbolehkan. Informasi yang beredar mengenai batas waktu rawat inap selama tiga hari ternyata tidak benar. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu rawat inap selama pasien masih memerlukan perawatan medis.
Durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan selama pasien masih membutuhkannya, hingga kondisinya dinyatakan membaik atau stabil. Peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan layanan rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam kondisi non-gawat darurat, langkah pertama adalah mengunjungi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika perlu, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap.
Peserta tidak perlu khawatir mengenai durasi rawat inap, karena tidak ada batasan waktu yang ditentukan. Asalkan perawatan masih diperlukan berdasarkan indikasi medis, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rawat inap. Penting bagi peserta untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersedia. Hal ini akan memastikan kelancaran proses perawatan dan pengurusan klaim BPJS Kesehatan.