Berita  

BPJS Kesehatan: Kebijakan Penggunaan di Luar Domisili

Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki akses layanan kesehatan di luar domisili tanpa harus pindah faskes secara permanen. Keputusan ini memberikan solusi praktis bagi peserta yang memerlukan perawatan kesehatan ketika berada di luar wilayah faskes terdaftar mereka. Manfaat ini sangat penting bagi peserta yang sedang berada di luar kota untuk keperluan pekerjaan, liburan, atau urusan lainnya. Dengan demikian, peserta tetap bisa menerima layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diizinkan menerima perawatan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meskipun peserta dapat mengakses layanan di luar FKTP terdaftar mereka, kunjungan tersebut dibatasi maksimal tiga kali dalam satu bulan. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk mempermudah peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Untuk menggunakan layanan di luar domisili, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti status kepesertaan aktif dan membawa kartu identitas yang diperlukan. Dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung mengunjungi unit gawat darurat di rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, disarankan untuk mengganti FKTP terdaftar untuk memastikan kelancaran mendapatkan layanan kesehatan di lokasi baru mereka.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas kepada pesertanya untuk menyediakan layanan kesehatan di luar domisili. Peserta diimbau untuk memahami prosedur yang diperlukan untuk memastikan pelayanan diberikan dengan optimal.

Source link