Pelapor kasus cash back PWI, H. Helmi Burman, menghadiri pertemuan dengan Penyidik di Polda Metro Jaya yang didampingi oleh beberapa pejabat PWI Pusat, termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Helmi Burman meminta agar Penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus tersebut dan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Dalam pertemuan tersebut, Helmi Burman menegaskan bahwa PWI Pusat ingin kasus cash back ini diselesaikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan saja, sesuai dengan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat. Penyelesaian kasus ini melalui mediasi sebelumnya sudah dilakukan namun berujung pada kebuntuan.
Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa semua upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah dalam PWI sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, juga mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan penyelesaian kasus cash back di Pengadilan.
Dalam kasus ini, HCB sebagai Ketum PWI telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan PWI dan dinyatakan bersalah. Atal S Depari menyatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan PWI sudah final dan konstitusional, sehingga kasus ini harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan. Hal ini sejalan dengan dukungan untuk Polisi melanjutkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku.