Tindak Pidana Narkoba dalam Persetujuan RJ: 3 Fakta Penting

Pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Tindak Pidana Narkotika mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative terdiri dari tiga kasus, di antaranya melibatkan Tersangka Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal, Tersangka M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman, dan Tersangka Tias Apriani Binti Darmawan. Alasan permohonan rehabilitasi disetujui karena para tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Para tersangka juga bukan merupakan produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Source link