Pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Tindak Pidana Narkotika mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative terdiri dari tiga kasus, di antaranya melibatkan Tersangka Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal, Tersangka M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman, dan Tersangka Tias Apriani Binti Darmawan. Alasan permohonan rehabilitasi disetujui karena para tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Para tersangka juga bukan merupakan produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Tindak Pidana Narkoba dalam Persetujuan RJ: 3 Fakta Penting

Read Also
Recommendation for You

Uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)…

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI untuk menyelesaikan polemik…

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi…

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan…

BD dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri…