Kembalikan Agunan Korban: Kasus Korupsi Pimcab BRI Tenggarong

Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021-2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ), ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda selalu ramai dengan pengunjung, terutama pemilik Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan BSJ di BRI Cabang Tenggarong dan beberapa Unit BRI di Kutai Kartanegara (Kukar). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong membawa 8 saksi yang terdiri dari karyawan BRI dan petani/peternak sapi untuk membuktikan dakwaan mereka terhadap para terdakwa.

Salah satu keterangan menarik yang terungkap dalam persidangan adalah adanya pemberian kredit kepada BSJ yang diputus tanpa prosedur verifikasi administrasi yang benar, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Andriyani selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong. Diluar sidang, Fatur, salah satu peternak sapi yang menjadi korban BSJ, berharap semua agunan sertifikat tanah di BRI bisa dikembalikan tanpa syarat. Ia juga mengungkapkan bahwa BSJ meminjam sertifikat tanah dengan iming-iming penghasilan bulanan sebesar Rp9 juta.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, masing-masing dengan peran dan nomor perkara tersendiri. JPU menuduh bahwa mereka melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp37 Miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. PT BSJ seharusnya menyediakan sapi untuk mitra peternakan sapi berdasarkan nilai pembiayaan kredit usaha, namun hanya sebagian kecil dari jumlah yang seharusnya terpenuhi.

Sidang masih akan dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, dengan kehadiran Terdakwa Andriyani didampingi oleh Penasihat Hukum. Majelis Hakim yang memimpin sidang akan kembali bersidang untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link