Sejumlah eks karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan untuk menuntut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (27/2/2025). Proses pembayaran pesangon kepada eks karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja terus berlanjut setelah adanya putusan MA yang sebagian besar mengabulkan gugatan mereka.
Bima Ariaseta selaku Head of HRD PT DLJ menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan proses pembayaran pesangon kepada mantan pekerja dengan mendaftarkan pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Hal ini disampaikan kepada perwakilan mantan pekerja dan kuasanya sebagai komitmen perusahaan untuk mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.
Pihak Pengadilan Negeri Samarinda tengah melakukan mediasi terkait penitipan konsinyasi eks karyawan PT DLJ sesuai dengan putusan MA. Hadi Riyanto, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan penawaran kepada pihak tersebut, mengingat alamat mereka berada di berbagai daerah.
Putusan MA menyatakan bahwa Tergugat harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang perumahan dan perobatan sejumlah Rp4.497.759.359,- kepada sejumlah eks karyawan. Pembayaran bagi 32 dari 175 orang yang terlibat sudah diselesaikan melalui mekanisme Bipartit, sementara sisanya masih dalam proses konsinyasi.
Aksi unjuk rasa eks karyawan PT DLJ dilakukan sebagai respons terhadap PHK yang dilakukan perusahaan terhadap 193 karyawan tetap pada Jumat 8 Juni 2023. Pihak karyawan sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda yang kemudian ditolak oleh Majelis Hakim. Setelah melalui proses Kasasi, Putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yang menolak gugatan tersebut.