Anumerta merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian-nya kepada negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang disandang sebelum meninggal dunia. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 menjelaskan secara rinci mengenai definisi anumerta dan tata cara pemberiannya.
Pemberian anumerta tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS atau prajurit yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima penghargaan anumerta. Beberapa contoh penerima anumerta antara lain adalah anggota TNI yang tewas dalam medan pertempuran, guru yang wafat saat bertugas di daerah terpencil, dan PNS yang meninggal akibat kecelakaan kerja dalam tugas kedinasan.
Kenaikan pangkat anumerta bukan hanya menjadi simbol penghormatan negara, tetapi juga memberikan dampak administratif yang signifikan. Pangkat tersebut menjadi apresiasi moral dan penghormatan terhadap dedikasi serta pengabdian luar biasa dari individu yang telah mengorbankan nyawanya demi tugas negara. Meskipun diberikan dalam keadaan duka, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai simbol kehormatan dan penghargaan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah. Dengan demikian, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang sangat bermakna dan menggambarkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian individu yang luar biasa.