Analisis Kasus Korupsi TPP RSUD AWS Rp6 Milyar

Sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah berlangsung. Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Yanni bersalah berdasarkan Dakwaan Subsidair setelah Dakwaan Primair tidak terbukti. Hakim-Hakim dalam sidang ini sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tipikor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS).

Terdakwa Yanni Oktavina, yang merupakan Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) dan menjabat sebagai pembantu bendahara, dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 Juta kepada Terdakwa. Selain itu, hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp6.211.029.000,00 juga dijatuhkan.

Terpidana Yanni memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan sikapnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum Banding. Kasus ini melibatkan tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.357.029.000,00 berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa Yanni harus menjalani hukuman selama 7 tahun serta membayar denda dan Uang Pengganti yang lebih tinggi.

Terdakwa Yanni dan JPU sendiri menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Keputusan akhir akan ditentukan setelah Terdakwa Yanni berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya. Artinya, proses hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya selesai dan masih membutuhkan waktu untuk keputusan akhir.

Source link