Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) telah semakin maju dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Tahap II. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto mengungkapkan bahwa ada 5 tersangka yang telah diserahkan pada tahap ini, di antaranya adalah RM Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah tahap penyerahan tersangka ini, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka setelah cukup bukti ditemukan bahwa mereka terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Modus operandi para tersangka melibatkan izin penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 Ha untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tahap II Sidang Mantan Bupati Musi Rawas – Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah Kajati termasuk Kajati Kaltim Dr. Supardi, SH, MH yang…

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan…

Pada Senin (14/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda di bawah ketua Lukman Akhmad SH, menjatuhkan…

Di Pengadilan Negeri Samarinda, sidang perkara dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan…

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan…