Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp3.913.339.683,45, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai. Sidang termasuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan 6 saksi dihadirkan. Saksi-saksi memberikan keterangan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana dan kesulitan akses yang dihadapi. Dakwaan terhadap Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah merupakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya: Tinjauan Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)…

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI untuk menyelesaikan polemik…

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi…

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan…

BD dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri…