Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya: Tinjauan Hukum Kriminal

Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp3.913.339.683,45, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai. Sidang termasuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan 6 saksi dihadirkan. Saksi-saksi memberikan keterangan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana dan kesulitan akses yang dihadapi. Dakwaan terhadap Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah merupakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Source link