Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp3.913.339.683,45, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai. Sidang termasuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan 6 saksi dihadirkan. Saksi-saksi memberikan keterangan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana dan kesulitan akses yang dihadapi. Dakwaan terhadap Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah merupakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya: Tinjauan Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







