Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Nunukan Dinyatakan Bersalah – Kasus Kriminal

Terdakwa Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022, mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan tenang. Ia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam sebuah perkara korupsi. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah dalam Dakwaan Primair namun bersalah dalam Dakwaan Subsidiari. Sebagai hasilnya, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara beserta denda sejumlah Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti.

Majelis Hakim juga menetapkan uang titipan sebesar Rp100 juta untuk dipulihkan keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih ringan, namun putusan Majelis Hakim justru lebih tinggi. Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar dalam waktu tertentu, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Meskipun terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebelum proses penyidikan dimulai, ia tetap dihukum dengan pidana yang tinggi. Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk merenungkan dan memilih upaya hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah kerugian keuangan negara yang signifikan. Penulis: Lukman.

Source link