Rehabilitasi narkoba merupakan langkah krusial dalam proses pemulihan bagi individu yang terjerat dalam penyalahgunaan zat adiktif. Meski seringkali menarik perhatian publik terutama ketika melibatkan tokoh terkenal, rehabilitasi sebenarnya bertujuan untuk membantu pengguna narkotika keluar dari ketergantungan serta memperbaiki fungsi sosial dan kepribadian mereka.
Proses rehabilitasi narkoba tidak bisa diselesaikan dengan cepat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana disebutkan bahwa pecandu narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini bertujuan untuk menghentikan ketergantungan serta memperbaiki kondisi mental dan sosial pengguna.
Proses rehabilitasi narkoba umumnya terdiri dari tiga fase utama, yakni detoksifikasi, rehabilitasi psikososial (program primary/special), dan tahap re-entry. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tiap individu bervariasi tergantung pada evaluasi medis dan psikososial yang dilakukan, namun secara umum pemulihan dapat berlangsung selama tiga hingga enam bulan.
Tahap pertama adalah detoksifikasi, yang dimulai dengan membersihkan tubuh dari zat narkotika. Dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh untuk mendeteksi kondisi fisik dan mental pasien serta penyakit yang mungkin terjadi. Detoksifikasi sendiri terbagi menjadi tiga metode, yaitu terapi simptomatik, terapi substitusi, dan terapi cold turkey, dengan durasi sekitar dua minggu.
Selanjutnya, pasien akan masuk ke tahap rehabilitasi psikososial yang melibatkan program pembentukan kembali kepribadian melalui pendekatan psikologis, perilaku, spiritual, dan pengembangan keterampilan. Pasien akan berada di lingkungan tertutup untuk melakukan aktivitas terstruktur dengan durasi rata-rata antara tiga hingga enam bulan.
Tahap terakhir adalah re-entry, di mana pasien dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat dan dilatih menghadapi tekanan sosial serta stigma. Keputusan untuk mengizinkan pasien melakukan aktivitas di luar tergantung pada evaluasi tim medis dan psikososial. Tujuan dari proses rehabilitasi adalah agar setiap pasien siap menghadapi kehidupan pasca rehabilitasi tanpa terjerumus kembali ke dalam penyalahgunaan narkoba.