Berita  

Hukuman Mati untuk Pengedar Ganja di Indonesia: Jerat Pidana yang Mematikan

Ganja adalah narkotika yang sangat dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja dikategorikan sebagai narkotika Golongan I, yang berarti pemilik, pengedar, atau produsen ganja dapat menghadapi sanksi hukum berat, termasuk hukuman mati. Pasal-pasal dalam UU Narkotika mengatur dengan jelas mengenai hukuman bagi pengedar ganja di Indonesia. Pasal 111 mengenai kepemilikan ganja tanaman diatur dengan ancaman pidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. Jika jumlah tanaman ganja melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, hukumannya bisa seumur hidup dengan denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiganya. Pasal 115 mengatur hukuman bagi pihak yang membawa, mengirim, atau mengangkut ganja dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sama dengan Pasal 111. Pengedar narkotika Golongan I dan II yang melakukan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran dalam jumlah tertentu dapat dihukum mati. Ancaman ini juga berlaku bagi penawaran jual beli ganja dalam jumlah besar. Hukuman mati merupakan hukuman paling berat untuk kasus narkotika di Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha keras untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk ganja, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya.

Source link