BRI BO Tenggarong: Komitmen Zero Tolerance terhadap Korupsi

Kantor Cabang BRI Tenggarong mengonfirmasi bahwa mantan pekerja BRI BO Tenggarong, Miftahul Masyhuri, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan lagi bekerja di BRI. Mereka telah menjalani pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BRI secara tegas menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud dan korupsi di lingkungan kerja, serta menghormati proses hukum yang berlangsung dengan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang. Perusahaan juga mengutamakan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip perbankan yang prudent dalam operasionalnya.

Sebelumnya, Andriyani sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 16 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi. Hal ini menunjukkan komitmen BRI dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam menjalankan aktivitas perbankan. Selain itu, BRI berupaya untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai tindakan yang diambil terkait kasus-kasus yang terjadi.

Source link