Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) kembali dilanjutkan dalam agenda pembacaan tuntutan. Tiga terdakwa yang terlibat adalah Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa.
Tuntutan yang dibacakan meliputi jumlah pidana penjara dan denda yang harus dibayar oleh masing-masing terdakwa. Terdakwa Andriyani dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan denda 1 Milyar, sementara Suparlan dan Bambang Purnama masing-masing dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda yang sama. Juga disebutkan tuntutan pembayaran Uang Pengganti kepada kedua terdakwa.
Selama sidang berlangsung, terlihat reaksi terdakwa yang beragam. Andriyani terlihat kaget dan menangis setelah mendengar tuntutan yang dilayangkan padanya. Di sisi lain, masyarakat juga ikut terlibat dalam perkara ini, seperti Hj Sulastri yang memiliki sertifikat tanah yang dijadikan agunan.
Kedua terdakwa, Suparlan dan Bambang Purnama, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Perkembangan sidang ini menarik perhatian warga setempat yang dilibatkan dalam kasus tersebut, dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan pledoi Penasihat Hukum dalam sidang berikutnya.