Keputusan Langkah Penertiban Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Senin (9/6) menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan pencabutan IUP bukan keputusan mendadak, melainkan hasil kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah lebih besar seiring dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan para pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link