Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, mengakhiri drama panjang 8 tahun dengan menangkap Alexander Agustinus Rottie, seorang pendeta buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Manado. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya Tim Gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Alexander, yang sebelumnya divonis bebas namun dihukum setelah upaya hukum Kasasi, kini harus menjalani sisa hukuman 5 tahun penjara. Meskipun sempat melarikan diri dan mengganti identitas, hukum akhirnya mengejarnya juga. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelanggar hukum yang mencoba melarikan diri, dan mengimbau para buron untuk menyerahkan diri. Setelah hidup dalam pelarian selama 8 tahun, Alexander harus menerima kenyataan bahwa keadilan mungkin lambat namun pasti. Meskipun ia mengklaim tidak bersalah, namanya sudah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Samarinda tanpa sepengetahuannya.
Drama Pelarian Sang Pendeta: Kasus DPO Pencabulan Anak dalam Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi yang dilaporkan oleh…

Daniel Costa, seorang konten kreator yang memiliki lebih dari 11 ribu pengikut dan seorang pengusaha…

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras dalam…

Berita duka menyelimuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karena kepergian Wina Armada Sukardi, anggota Steering Committee…