Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, mengakhiri drama panjang 8 tahun dengan menangkap Alexander Agustinus Rottie, seorang pendeta buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Manado. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya Tim Gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Alexander, yang sebelumnya divonis bebas namun dihukum setelah upaya hukum Kasasi, kini harus menjalani sisa hukuman 5 tahun penjara. Meskipun sempat melarikan diri dan mengganti identitas, hukum akhirnya mengejarnya juga. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelanggar hukum yang mencoba melarikan diri, dan mengimbau para buron untuk menyerahkan diri. Setelah hidup dalam pelarian selama 8 tahun, Alexander harus menerima kenyataan bahwa keadilan mungkin lambat namun pasti. Meskipun ia mengklaim tidak bersalah, namanya sudah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Samarinda tanpa sepengetahuannya.
Drama Pelarian Sang Pendeta: Kasus DPO Pencabulan Anak dalam Hukum Kriminal
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







