Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Tipikor – Berita Hukum Terbaru

BD dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kajari PALI menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan terkait dengan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Tersangka BD, yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tersangka MB selaku direktur CV Restu Bumi tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka BD disebut memerintahkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada beberapa pelatihan, meskipun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, dan surat telah menunjukkan adanya praktik mark up belanja serta pemborosan anggaran pada beberapa kegiatan pelatihan.

Pengadaan belanja materi untuk kegiatan pelatihan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni Tersangka MB melalui CV Restu Bumi. Dari fakta yang ditemukan, Tersangka BD dan MB memiliki hubungan yang dekat, dimana Tersangka BD langsung menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia materi tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Sebagai hasilnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.382.027,00 yang diduga terjadi akibat tindakan korupsi tersebut.

Source link