Hakim Lakukan Descente, Permohonan Pengampuan di Hukum Kriminal

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK yang memohon agar ibunya yang berusia 90 tahun, dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut, dapat diampu secara sah. Kegiatan ini sejalan dengan semangat Prof Sunarto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, di mana peran aktif Hakim dalam proses peradilan perdata sangat penting untuk mencapai kebenaran materiil. Hakim bukan hanya corong undang-undang, tetapi juga harus menggali keadilan substantif. Pemeriksaan setempat bukan sekadar prosedur seremonial, tetapi bentuk kesungguhan Hakim dalam melihat secara langsung aspek keadilan dan kemanusiaan dari perkara yang ditanganinya. Permohonan ini menyangkut keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan hidup seorang ibu lanjut usia yang tidak mampu membuat keputusan hukum. Tindakan Hakim dalam perkara ini merupakan penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat, yang idealnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional. Hakim tersebut menunjukkan keberanian untuk bertindak aktif sebagai langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dan penyalahgunaan hukum.

Source link