Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berhasil dalam mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kali ini berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan inisial BS (64). Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait korupsi atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Saat diamankan, Tersangka BS yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Jalan Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Tersangka BS kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jaksa Agung menegaskan pentingnya untuk memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, untuk eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Pengamanan DPO Tersangka BS Oleh Tim SIRI Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi yang dilaporkan oleh…

Daniel Costa, seorang konten kreator yang memiliki lebih dari 11 ribu pengikut dan seorang pengusaha…

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras dalam…

Berita duka menyelimuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karena kepergian Wina Armada Sukardi, anggota Steering Committee…