Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 telah memasuki tahap baru. Pada Senin (23/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti Tahap II dari 9 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka diantaranya RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dari kesembilan tersangka, RS sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pengondisian data Material Balance yang merugikan perusahaan. Selain itu, tersangka lainnya juga terlibat dalam kegiatan yang merugikan perusahaan serta negara.
Selain proses hukum terhadap tersangka, barang bukti berupa sejumlah uang tunai, kunci safe deposit box, emas, lemari berisi uang tunai, perangkat hardware, dokumen, dan tanah dengan bangunan di atasnya juga diserahkan kepada pihak berwenang. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses lanjutan.