Sidang terdakwa Suryaningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan dengan menghadirkan 11 orang saksi, termasuk Camat Balikpapan Selatan. Terdakwa Suryaningsih, yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.2 Milyar. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jemmy Tanjung Utama SH MH, Nyoto Hindaryanto SH, dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH.
Pada sidang tersebut, saksi dari staf Kecamatan Balikpapan Selatan, Nurbaiti, memberikan keterangan terkait kerja sama antara kecamatan dan BLKI. Sementara itu, saksi Hakim, Camat Balikpapan Selatan, juga membenarkan kerja sama yang dilakukan dengan BLKI terkait pelatihan Bubut dan Administrasi Perkantoran. Jumlah uang yang dibayarkan kepada BLKI atas kerja sama tersebut sekitar Rp520 Juta.
JPU juga menghadirkan 11 orang saksi dalam sidang tersebut, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, jumlah penerimaan hasil kerja sama pelatihan dengan BLKI sebesar Rp5.8 Milyar, sementara kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp2.2 Milyar.
Terdakwa Suryaningsih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.












