Daniel Costa, seorang konten kreator yang memiliki lebih dari 11 ribu pengikut dan seorang pengusaha rental sepeda motor dengan 25 unit motor, menjadi sorotan media lokal dan nasional karena terlibat dalam kasus 74 Kg Narkoba jenis Sabu. Bersama Widi Pranata dan Ari Wibowo Tanjung, ketiganya dituntut pidana mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula ketika seorang pria bernama Sky Blue menyewa sepeda motor dari Daniel dan meminta Daniel untuk mengantarkan mobilnya ke suatu tempat. Setelah beberapa hari, Sky Blue meminta bantuan Daniel untuk mengantar mobil lainnya ke Pelabuhan Tengkayu I Lingkas Tarakan. Namun, pada 23 Oktober 2024, Daniel ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara di rumahnya di Tarakan.
Istri Daniel, Mercy Chen Lie, menegaskan bahwa Daniel tidak memiliki pengetahuan tentang Narkoba yang ditemukan dalam mobil Sky Blue. Selain itu, dalam persidangan, saksi-saksi tidak pernah menyatakan keterlibatan Daniel dalam kasus tersebut. Daniel sendiri mengaku bahwa selama ditahan, ia disiksa dan dipukuli oleh aparat kepolisian.
Selain itu, terungkap bahwa Widi Pranata telah melakukan penyelundupan Narkoba jenis Sabu sebanyak 8 kali atas perintah Sky Blue. Namun, Daniel merasa heran ketika saksi Rizky yang diklaim sebagai pengantar barang haram tersebut, dibiarkan bebas setelah memberikan kesaksian tertulis di persidangan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksengajaan dalam mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari Narkoba tersebut.
Dalam persidangan berikutnya, dakwaan JPU terhadap Daniel diminta untuk ditolak oleh Penasehat Hukumnya. Semua fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan menunjukkan ketidakbersalahan Daniel dalam kasus ini. Semua pihak berharap agar Majelis Hakim PN Tarakan dapat memutuskan secara adil dan obyektif dalam kasus ini.












