Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras dalam menindak buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (3/7/2025), Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Nabire di Makassar, Sulawesi Selatan. Buronan tersebut adalah H. Muh. Nasri, seorang direktur PT Planet Beckham yang terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Nabire. Tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 Milyar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, H. Muh. Nasri terbukti bersalah dalam beberapa tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp300 Juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10 Milyar dalam waktu 1 bulan setelah putusan final, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Harli Siregara dari Kejagung mengungkapkan bahwa H. Muh. Nasri bersikap kooperatif saat diamankan dan prosesnya berjalan lancar.
Selanjutnya, H. Muh. Nasri akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi. Kejagung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi. Menindak buronan adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum di Indonesia.